Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah merilis sebuah surat keputusan bersama (SKB) guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas dan penyeberangan selama libur panjang yang jatuh pada tanggal 8-11 Februari 2024, yakni hari Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek.